[FMIPA] Departemen Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Seminar Nasional Statistika Aktuaria (SNSA) I 2022 dengan tema ” Strategi dan Risiko Investasi di Era Digitalisasi” secara virtual , Sabtu 23/07/2022
Keynote Speaker Dalam Seminar Nasional Statistika Aktuaria (SNSA) I 2022
Pada sambutannya Kepala Departemen Statistika Dr. Irlandia Ginanjar mengharapkan seminar ini mampu memberikan atmosfer riset yang baik dan budaya riset yang kokoh dan berkelanjutan. Diharapkan penelitian-penelitian yang dilakukan dapat membawa dampak bagi masyarakat.
Hadir dalam seminar ini Dekan FMIPA Dekan FMIPA, Prof. Dr. Iman Rahayu,M.Si. yang sekaligus membuka seminar SNSA 1 2022. Prof. Iman mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya untuk panitia dan prodi Ilmu Aktuaria atas terselenggaranya seminar ini.
“Ilmu aktuaria ini penting bagi masa depan sehingga perlu adanya bertukar informasi bidang aktuaria, dan bagi mahasiswa ini adalah pembelajaran dengan metode lain di luar kelas sehingga memperkaya ilmu yang dimiliki mahasiswa. Seminar ini juga menjadi ajang soft skill mahasiswa, dan diharapkan kedepannya seminar ini menjadi seminar internasional,” kata Prof Iman
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Asep Suwondo, Direktur Statistik dan Informasi IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ganda Raharja Rusli Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Allo Bank, dan Yenie Rahardja Kepala Komisi Manajemen Risiko dan Investasi Persatuan Aktuaria Indonesia
Pada sesi pertama keynote speaker Asep Suwondo menyampaikan strategi dalam mendorong investasi digital yang memperkokoh perekonomian Indonesia dan pengawasan perlindungan konsumen terhadap investasi ilegal. Strategi untuk memperkokoh perekonomian ini tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah tetapi juga peran dari akademisi juga sangat signifikan untuk mendorong investasi digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Asuransi, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
“Berbicara tentang asuransi, OJK menerbitkan peraturan atau regulasi terkait industri asuransi untuk menjamin dan melindungi konsumen dan masyarakat, baik tentang kesehatan keuangan dan metode mitigasi risiko untuk menjaga kesehatan keuangan, aset yang diperkenankan, penempatan dan batasan investasi, liabilitas, PAYDI, ekuitas dan dana jaminan, pemisahan aset dan penyampaian laporan berkala,” terang Asep.
Dalam webinar ini Asep Suwondo menyampaikan bahwa perusahaan asuransi wajib mempekerjakan tenaga ahli Aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan usaha yang diselenggarakannya serta memperhatikan kompleksitas usaha.
Asep Suwondo menjelaskan peran Aktuaris sangat tinggi dalam perusahaan asuransi. Peran aktuaris antara lain pengembangan produk diantaranya tarif premi nilai tunai dan dividen polis asuransi, terlibat dalam pembuatan perjanjian, terlibat dalam kegiatan investasi, evaluasi produk dan memonitor kecukupan modal.
“Jumlah Aktuaris di Indonesia terus tumbuh, lulusan aktuaria banyak terserap dan bekerja di industri asuransi. Lulusan aktuaria masih terbuka luas peluang untuk bekerja di industri keuangan dan asuransi,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep Suwondo menjelaskan bahwa OJK juga memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat pada produk dan layanan digital yang ditawarkan oleh industri jasa keuangan di era digital.
Perlindungan konsumen diantaranya pelayanan konsumen untuk penerimaan pengaduan, permintaan dan penyampaian informasi serta fasilitas pengaduan dari konsumen, penyelesaian sengketa konsumen serta analisis dan monitoring perlindungan konsumen.
OJK juga membentuk satgas waspada investasi yang mempunyai fungsi sebagai pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
Keynote Speaker ke-2 dalam seminar SNSA 1 2022 ini adalah Ganda Raharja Rusli. Narasumber ke-2 ini menyampaikan tentang Strategi dan Risiko Investasi di era digitalisasi
Investasi merupakan penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan.
“Apakah emas sebuah investasi, jawabannya adalah iya, emas barang berharga, nilainya naik terus, tetapi bagaimana investasi emas di era digital ini. Saat di era kita beli emas hanya dengan klik-klik melalui smartphone tanpa harus ke toko emas, dan bisa diperoleh dalam bentuk digital, emasnya tidak dalam bentuk barang tetapi hanya angka saja dalam aplikasi, apabila mau dicetak juga bisa,”kata Ganda.
Barang-barang yang dapat dijadikan investasi antara lain jam tangan, tas mewah, emas, rumah, saham, deposito, dan lain sebagainya. Rumah bukan merupakan investasi digital karena sulit untuk dijual secara cepat. Sedangkan saham dan deposito merupakan investasi di era digital karena dapat dilakukan dengan cepat dan mudah secara online.
Investasi di era digital merupakan kegiatan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan di masa depan yang dilakukan melalui platform online berupa sebuah situs web ataupun aplikasi yang bisa dibeli dan dijual cepat. Investasi era 4.0 adalah investasi yang transparan, setiap saat bisa dimonitoring, dapat diakses kapan saja, masuk akal, dan likuid. Likuid adalah aset yang bisa diubah menjadi uang tunai tanpa mengurangi nilainya secara drastis.
Pada sesi keynote speaker ke-3 yang menyampaikan materi manajemen risiko disampaikan Kepala Komisi Manajemen Risiko dan Investasi Persatuan Aktuaria Indonesia Yenie Rahardja.
Salah satu cara untuk mengelola dana agar dana tersebut tidak menjadi harta diam yang kurang efektif yaitu dengan melakukan kegiatan investasi. Setiap investasi pasti akan memiliki potensi timbul terjadinya risiko. Risiko muncul karena adanya ketidakpastian. Tidak mungkin dan tidak lain jikalau suatu ketidakpastian itu dapat kita hindari.
“Contoh investasi dalam bentuk deposito, risikonya misalkan bank tidak bisa bayar, selama suku bunganya masih dalam garansi tidak ada risiko, apabila bank tidak bisa bayar pemerintah yang akan bayar. Yang ke-2 adalah obligasi, apa sih risk nya, risk nya adalah interest rate atau suku bunga, yang satu adalah counterparty risk yaitu risiko pihak yang menggaransi. Obligasi ini adalah investasi jangka panjang, harga obligasi dipengaruhi oleh suku bunga. Kalau kita perlu uang dan mau menjual obligasi pada saat suku bunga naik mungkin harganya bisa turun, tetapi kalau kita tidak jual harganya akan balik ke harga semula, kata Yenie.
Lebih lanjut Yeni menerangkan bahwa saham, itu bisa lebih tinggi return, tetapi juga risikonya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito dan obligasi karena saham itu tergantung dari performance perusahaan dan market supply demand.
Setelah narasumber menyampaikan materi yang berkaitan dengan strategi dan risiko investasi di era digitalisasi, acara dilanjutkan dengan pemaparan makalah yang diikuti oleh praktisi, peneliti, mahasiswa dan dosen.
Sumber: fmipa.unpad.ac.id